INFORMASI DIKECUALIKAN
Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP.
Surat Keputusan (SK) Informasi Publik Yang Dikecualikan Tahun 2022. Lihat dokumen PDF