X
Jam Pelayanan Kantor
Senin-Jumat: 07.00-15.30
Telepon
024-3546469, 3546607

INFORMASI DIKECUALIKAN

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah

INFORMASI DIKECUALIKAN


Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP.


Surat Keputusan (SK) Informasi Publik Yang Dikecualikan Tahun 2022. Lihat dokumen PDF